Bea Cukai Mengedukasi Para Pekerja Migran Agar Memahami Ketentuan Impor, Ini Tujuannya
Penerima fasilitas yang tertuang dalam aturan tersebut adalah pekerja migran yang telah tercatat di BP2MI atau yang belum terdaftar tetapi sudah terverifikasi kontrak kerjanya oleh perwakilan RI di luar negeri.
Dia mengatakan barang milik pekerja migran dapat diimpor sebagai tiga jenis.
Pertama, barang kiriman, untuk pekerja migran yang masih aktif dan berada di luar negeri.
Kedua, barang bawaan penumpang, untuk pekerja migran yang pulang ke Indonesia.
Ketiga, barang pindahan, untuk pekerja migran yang telah selesai kontrak dan pindah permanen ke Indonesia.
Fasilitas kepabeanan yang didapat pekerja migran ada beberapa macam, seperti pembebasan bea masuk untuk barang kiriman dengan total nilai setiap pengiriman maksimal USD 500 untuk maksimal tiga kali pengiriman dalam setahun bagi pekerja migran yang tercatat di BP2MI dan satu kali pengiriman dalam setahun bagi pekerja migran yang tercatat selain di BP2MI.
Selengkapnya, fasilitas kepabeanan lainnya dapat disimak di https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-impor-barang-pekerja-migran-indonesia.html.
“Melalui acara ini, diharapkan semakin banyak pekerja migran yang memahami prosedur pengiriman barang yang sesuai aturan, serta meminimalisasi masalah yang terjadi karena importasi barang pekerja migran,” ujar Budi Prasetiyo. (mrk/jpnn)