Bea Cukai Menggagalkan Pengiriman Jutaan Rokok Ilegal ke Sumatera
Berdasarkan informasi dari pengembangan kasus pertama, Kamis (20/1) bertempat di Tol Pelabuhan Bakauheni–Terbanggi Besar, Bea Cukai Lampung kembali melakukan dua penindakan terhadap dua buah truk pengangkut rokok ilegal.
"Dalam penindakan tersebut, kami mengamankan 4.976.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.800.371.000,” kata Hatta.
Bea Cukai Pekanbaru melakukan penindakan terhadap 8.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di salah satu agen jasa pengiriman pada Sabtu (22/01).
Tim Bea Cukai Pekanbaru mengamankan potensi kerugian sebesar Rp 5.629.900.
Atas seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan penelitian.
Lebih lanjut, Hatta mengatakan bahwa kegiatan penindakan rokok ilegal oleh tim Bea Cukai merupakan salah satu upaya untuk mencegah peredaran rokok yang beredar di masyarakat.
“Kami juga melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pedagang,” tutup Hatta. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!