Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 10.515 Botol Miras Ilegal asal Singapura
Jumat, 12 November 2021 – 15:15 WIB
Menurutnya, penyelundupan MMEA ilegal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Total potensi kerugian negara dari tindakan ini mencapai Rp 16,8 miliar meliputi bea masuk, PPN impor, PPH impor dan cukai yang seharusnya dibayarkan ke negara," ujarnya.
Bea Cukai Tanjung Pandan masih melakukan penelitian dan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan ini. “Siapa pemilik minuman ini, kami masih terus melakukan penyelidikan dan penelitian," pungkas Jerry. (antara/jpnn)