Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 25 Botol Miras Tanpa Pita Cukai
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector secara aktif gencar memberantas tindakan penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Bea Cukai Bogor menggagalkan penyelundupan paket berisi 25 botol minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras alias miras ilegal di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (28/5).
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin menjelaskan awal penindakan penyelundupan miras ilegal tersebut berawal dari informasi yang diterima.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai Blitar dan menemukan indikasi pengiriman miras ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dari Denpasar, Bali oleh pengirim berinisial T kepada penerima berinisial K di Cimanggis, Depok," kata Edwan, Senin (31/5).
Dia menambahkan untuk para pelaku juga mencoba mengelabui petugas agar barang kiriman tersebut tidak diamankan.
"Untuk mengelabui petugas, paket diberitahukan sebagai hand sanitizer," katanya.
Namun, petugas tidak tinggal diam. Berdasar hasil pemeriksaan, diketahui bahwa paket itu berisi 25 botol miras ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.
"Paket tersebut kami periksa dan ditemukan 25 botol miras tanpa dilekati pita cukai yang diduga berisi arak Bali,” jelas Edwan.