Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 25 Botol Miras Tanpa Pita Cukai
Senin, 31 Mei 2021 – 15:12 WIB
Menurut dia, aturan yang dilanggar dalam kasus ini adalah Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Barang hasil penindakan (BHP) telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk penelitian lebih lanjut.
“Melalui penindakan ini, kami berharap dapat mencegah masuk miras ilegal, serta terus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya,” tutup Edwan. (*/jpnn)