Bea Cukai Menggelar Operasi Pasar Menekan Peredaran Rokok Ilegal
Rabu, 18 Agustus 2021 – 18:35 WIB
Setelah itu, dilakukan pemasangan poster Gempur Rokok Ilegal pada dinding toko.
Tujuannya supaya masyarakat umum membaca poster tersebut dan dapat membedakan ciri-ciri rokok legal dan ilegal, sehingga lebih waspada dalam menjual ataupun membeli rokok.
“Dengan adanya kegiatan operasi pasar dan sosialisasi ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal serta dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia, sehingga nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penerimaan negara,” harap Sudiro. (*/jpnn)