Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Menggempur Peredaran Rokok Ilegal di 4 Kota Ini

Senin, 29 Agustus 2022 – 20:33 WIB
Bea Cukai Menggempur Peredaran Rokok Ilegal di 4 Kota Ini - JPNN.COM
Bea Cukai memberikan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di beberapa kota. Foto: Humas Bea Cukai

Peserta yang hadir merupakan pedagang rokok  eceran di wilayah Kota Semarang. Bea Cukai Semarang menyampaikan mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan tata cara identifikasi pita cukai palsu.

Rokok ilegal dapat dikenali dengan empat cara: pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos); kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu; ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai; dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. 

Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus.

Hatta mengatakan rokok ilegal yang beredar di pasaran memiliki merek dagang yang menyerupai merek ternama. 

“Biasanya rokok ilegal itu harganya murah dan kalau dicermati, mereknya mirip-mirip sama merek besar, logo dan warna bungkusnya pun sama, kami harus berhati-hati dan jeli melihat peredaran rokok di sekitar,” ujarnya.

Selanjutnya, Bea Cukai Bogor bersama Pemerintah Kota Sukabumi menggelar sosialisasi dengan pendekatan melalui media radio. 

Radio dinilai mampu menjadi alternatif media yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. 

Bea Cukai Bogor melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui siaran Radio Megaswara 96.0 FM pada Senin (22/8). 

Bea Cukai menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di empat kota ini untuk mencegah peredarannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News