Bea Cukai Menggempur Peredaran Rokok Ilegal di 4 Kota Ini
Peserta yang hadir merupakan pedagang rokok eceran di wilayah Kota Semarang. Bea Cukai Semarang menyampaikan mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan tata cara identifikasi pita cukai palsu.
Rokok ilegal dapat dikenali dengan empat cara: pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos); kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu; ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai; dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya.
Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus.
Hatta mengatakan rokok ilegal yang beredar di pasaran memiliki merek dagang yang menyerupai merek ternama.
“Biasanya rokok ilegal itu harganya murah dan kalau dicermati, mereknya mirip-mirip sama merek besar, logo dan warna bungkusnya pun sama, kami harus berhati-hati dan jeli melihat peredaran rokok di sekitar,” ujarnya.
Selanjutnya, Bea Cukai Bogor bersama Pemerintah Kota Sukabumi menggelar sosialisasi dengan pendekatan melalui media radio.
Radio dinilai mampu menjadi alternatif media yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Bea Cukai Bogor melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui siaran Radio Megaswara 96.0 FM pada Senin (22/8).