Bea Cukai Menindak Pengedar Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Nih Fotonya
Sebelumnya, pada Kamis (9/7), Bea Cukai Purwakarta juga berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, sebanyak 2 karton dengan jumlah total 6.600 batang. Rokok tersebut akan dikirimkan pelaku ke salah satu daerah di Purwakarta.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Purwakarta, Irwan Julianto menyampaikan operasi gempur petugasnya telah berjalan tiga hari dan akan terus dilaksanakan sampai beberapa minggu kedepan dengan wilayah pengawasan puluhan kecamatan di kabupaten Purwakarta, Subang, dan Karawang.
“Diharapkan kedepannya dengan kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap peredaran rokok illegal, masyarakat dapat memiliki peran penting untuk memberantas rokok illegal,” harap Irwan.
Semetara itu pada hari yang sama, penindakan atas rokok ilegal juga dilakukan oleh petugas Bea Cukai Gresik di Kabupaten Lamongan. Tim petugas berhasil menegah 21.040 batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp20.230.400.
Kemudian, Bea Cukai Sangatta yang juga melaksanakan operasi gempur rokok ilegal yang pada tanggal 6 s.d. 9 Juli 2020 di berbagai toko penjual eceran juga masih menemukan pelaku yang masih menjual rokok ilegal.
Sebanyak 12.900 batang rokok ilegal diamankan petugas Bea Cukai Sangatta dan juga mengimbau kepada toko-toko yang masih menjual rokok ilegal agar tidak mengulangi hal serupa.
Bea Cukai terus mengawasi dan mengedukasi para pelaku usaha maupun masyarakat untuk segera menghubungi Bea Cukai bila terdapat pihak-pihak yang menawarkan rokok ilegal untuk dijual di tokonya.(ikl/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: