Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MAKI Apresiasi Langkah Komisi III DPR Usut Sengkarut Kasus Djoko Tjandra

Selasa, 14 Juli 2020 – 19:46 WIB
MAKI Apresiasi Langkah Komisi III DPR Usut Sengkarut Kasus Djoko Tjandra - JPNN.COM
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi Komisi III DPR, yang bergerak cepat melakukan fungsi pengawasan dalam sengkarut kasus buronan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Boyamin menjelaskan saat rapat dengar pendapat dengan Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM Jhoni Ginting, Senin (13/7), Komisi III DPR telah menjalankan fungsi dengan baik.

"Kami gembira, nampaknya itu memenuhi harapan kami sebagai rakyat. DPR telah menjalankan fungsinya dalam mengontrol,  mengawasi pemerintah. Ini nilainya tinggi," kata Boyamin kepada wartawan, usai menyerahkan dokumen dugaan surat jalan Djoko Tjandra kepada Ketua Komisi III DPR Herman Herry, Selasa (14/7).

Surat jalan itu diberikan oleh oknum instansi kepada Djoko selaku konsultan untuk bepergian menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni 2020 dan kembali ke ibu kota 22 Juni 2020.

Boyamin mengaku datang ke Komisi III DPR untuk memberikan tambahan data dokumen tersebut.

"Tidak saya pakai sendiri. Saya juga serahkan ke Ombudsman," tegasnya.

Dia menjamin bahwa data yang diberikannya itu kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia pengin memberikan bekal kepada Komisi III agar lebih banyak bahannya.

"Saya sudah berani datang ke sini berarti saya mempertanggungjawabkan penuh  dokumen itu benar. Saya tidak ingin mempermalukan DPR," kata Boyamin.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengapresiasi Komisi III DPR, yang bergerak cepat melakukan fungsi pengawasan dalam sengkarut kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News