Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Fantastis di Tangerang dan Ternate, wow
Diperkirakan nilai barang mencapai Rp 8,8 miliar dan kerugian negara dari tindak ilegal tersebut Rp 6,27 miliar.
"Di samping kerugian materil, terdapat kerugian immateriil atas produksi barang kena cukai ilegal karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakat,’’ ucapnya.
Bea Cukai Ternate yang dihadiri kepala Kanwil Bea Cukai Maluku memusnahkan barang hasil penindakan dari kegiatan operasi dan patroli selama 2019 sampai 2022.
Barang-barang tersebut dimusnahkan agar tidak disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 45.160 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 255.500 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM), 1.785 ml hasil pengolahan tembakau lainnya/liquid vape, dan 660 botol minuman mengandung etil alkohol.
"Dua kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang larangan/pembatasan dan barang kena cukai ilegal," kata Hatta. (mrk/jpnn)