Ekspor Ilegal 42.500 Benih Lobster Digagalkan Bea Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam menggagalkan upaya ekspor ilegal 42.500 benih lobster, di Dermaga Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (6/12).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Syarif Hidayat mengatakan 42.500 benih lobster itu akan diekspor ke Vietnam.
Syarif menjelaskan kronologi penindakan bermula ketika petugas mendapatkan informasi akan adanya ekspor benih lobster yang dilakukan secara ilegal.
"Petugas Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan ekspor benih lobster secara ilegal lewat ke Vietnam lewat Batam dan Singapura," kata Syarif, Senin (7/12).
Petugas melakukan penelitian berdasar informasi yang diperoleh. Menurut Syarif, dari hasil penelitian berdasarkan manajemen risiko, petugas menduga benih lobster tersebut dibawa tiga penumpang KM Kelud yang berangkat dari Jakarta 4 Desember 2020.
Petugas Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan BKIPM Batam untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang menjadi target operasi setelah tiba di pelabuhan Batu Ampar.
“KM Kelud yang menjadi target operasi bersandar di Dermaga Batu Ampar pada hari Minggu (06/12) sekitar pukul 08.30 WIB,” tambah Syarif.
Syarif menuturkan dalam menindaklanjuti hasil penelitian sebelumnya, petugas melakukan boetzoeking (pemeriksaan kapal).