Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Pantauan di E-Commerce & Jasa Ekspedisi

Senin, 04 Desember 2023 – 16:20 WIB
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Pantauan di E-Commerce & Jasa Ekspedisi - JPNN.COM
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I menggelar pemusnahan beragam barang kena cukai (BKC) ilegal bernilai miliaran rupiah pada Kamis (30/11). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I menggelar pemusnahan beragam barang kena cukai (BKC) ilegal bernilai miliaran rupiah pada Kamis (30/11).

Pemusnahan itu dilakukan terhadap BKC ilegal hasil pengawasan di e-commerce dan jasa ekspedisi pada periode semester I tahun 2023.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim I, Nangkok P. Pasaribu mengatakan seluruh BKC yang dimusnahkan adalah hasil penindakan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya.

“Pemusnahan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif BKC ilegal, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai,” kata dia.

Terkait jumlahnya, Nangkok menjabarkan ada sebanyak 9.290 liter minuman beralkohol dan 7,48 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang seluruhnya mencapai Rp 9.850.971.000,00, dan potensi potensi nilai cukai sebesar Rp 5.750.000.000,00.

“Pemusnahan rokok kami lakukan dengan cara dibakar dalam tungku insinerator, sementara minuman beralkohol kami rusak menggunakan alat berat. Kami memastikan barang ilegal tersebut benar-benar rusak dan tidak dapat digunakan,” tegasnya.

Dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal, Bea Cukai senantiasa membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat.

“Terima kasih atas kontribusi seluruh pihak,” pungkas Nangkok. (jpnn)


Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I menggelar pemusnahan beragam barang kena cukai (BKC) ilegal bernilai miliaran rupiah pada Kamis (30/11).

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close