Bea Cukai Undang Pihak PJT untuk Atasi Tindak Lanjuti Penyelesaian Barang Impor PMI
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Perak undang seluruh perusahaan jasa titipan (PJT) yang berada di wilayah pengawasannya untuk rapat bersama sebagai bentuk asistensi atas penyelesaian impor barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia, Selasa (28/11).
Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto menyampaikan pada rapat tersebut sejak pertemuan terakhir dengan PJT, Bea Cukai Tanjung Perak belum menerima dokumen pemberitahuan pabean yang seharusnya diajukan oleh PJT atas barang kiriman milik pekerja migran.
"Perwakilan PJT menyampaikan bahwa pihaknya mengalami kesulitan menyampaikan pemberitahuan pabean karena tidak tahu perincian detail barang-barang yang berada dalam boks barang kiriman milik pekerja migran," kata dia.
Dwijanto mengungkapkan bahwa sebagai bentuk solusi kendala yang dialami PJT, Bea Cukai Tanjung Perak menawarkan pendampingan proses unboxing barang kiriman untuk kemudian dilakukan pendataan jumlah dan jenis barang.
Tujuan unboxing adalah agar PJT dapat mengetahui perincian detail barang-barang yang ada di dalam boks untuk diajukan pemberitahuan pabean sesuai ketentuan.
“Diharapkan setelah mendapatkan rincian detail barang, PJT dapat segera mengajukan pemberitahuan pabean, sehingga Bea Cukai Tanjung Perak dapat menindaklanjuti dengan pemeriksaan pabean, dan barang dapat diselesaikan kewajiban kepabeanannya,” pungkasnya. (jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: