Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Tiga Provinsi
Rabu, 23 Desember 2020 – 20:41 WIB
Seperti diketahui, pemusnahan merupakan upaya Bea Cukai untuk menghilangkan nilai guna dari barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan UU sehingga dapat merugikan negara kalau beredar di masyarakat. (*/jpnn)