Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Tiga Provinsi

Rabu, 23 Desember 2020 – 20:41 WIB
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Tiga Provinsi - JPNN.COM
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai.

Seperti diketahui, pemusnahan merupakan upaya Bea Cukai untuk menghilangkan nilai guna dari barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan UU sehingga dapat merugikan negara kalau beredar di masyarakat. (*/jpnn)

Pemusnahan dilakukan di tiga provinsi, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA