Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Miliaran Rupiah
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di tiga daerah, yakni Sulawesi Bagian Selatan, Ketapang, dan Samarinda, pada periode Bulan Juli 2021 melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan.
Pemusnahan itu sebagai bentuk tindak lanjut barang hasil sitaan dan sebagai wujud transparansi kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini bertujuan menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya sekaligus menjaga dunia industri dari persaingan usaha yang tidak sehat," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro.
Menurutnya, Bea Cukai Sulbagsel telah melakukan pemusnahan 2,8 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 2,8 miliar,, minuman keras ilegal 288 botol dengan perkiraan nilai barang Rp 77 juta. Perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.
Barang ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan selama periode September-Desember 2020.
“Bea Cukai Sulbagsel setidaknya telah menindak rokok ilegal sebanyak 13,6 juta batang dan minuman keras ilegal sebanyak 3.507 botol selama periode tahun 2020 sampai dengan Juni 2021,” ungkap Sudiro
Kegiatan serupa dilakukan Bea Cukai Ketapang yang memusnahkan rokok ilegal sebanyak 1.089.380 batang dengan nilai barang Rp 544.690.000 dan potensi kerugian negara Rp 500.368.620.
Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar dan/atau direndam dalam kolam air, kemudian limbahnya akan ditimbun dengan tanah di tempat pemrosesan akhir (TPA).