Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Puluhan Miliar Rupiah

Jumat, 04 Desember 2020 – 17:34 WIB
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Puluhan Miliar Rupiah - JPNN.COM
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal dengan total mencapai miliaran rupiah dari hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai.

Bea Cukai Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, pada hari yang sama juga memusnahkan barang ilegal senilai lebih dari Rp 280 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Ristola Nainggolan mengatakan barang-barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal lebih dari Rp 142 juta, produk makanan, pupuk, obat-obatan dan lainnya lebih dari Rp 147 juta.

“Barang-barang ini diamankan berkat kerja sama antara Bea Cukai, TNI, dan Kepolisian di wilayah Entikong,” ungkap Ristola.

Bea Cukai Parepare, Selasa (1/12), memusnahkan 1,5 juta batang rokok ilegal hasil 152 kali penindakan yang periode Juli 2019-November 2020.

“Jumlah rokok ilegal yang kami amankan sebanyak 1.582.476 batang dengan nilai mencapai Rp 1,3 miliar,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Parepare Nugroho Wigijarto.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Parjiya berharap pemusnahan ini dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah Parepare.

Ia berharap, pada akhirnya akan meningkatkan permintaan terhadap rokok legal.

Ia juga menekankan kinerja Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang diresmikan dua bulan lalu akan lebih semangat lagi dengan usaha pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

Aksi penyelundupan barang ilegal makin marak. Barang ilegal itu membahayakan masyarakat dan merugikan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close