Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Puluhan Miliar Rupiah
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai makin menggencarkan pemusnahan barang ilegal untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang yang berpotensi membahayakan.
Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan nilai guna serta menghindari penyalahgunaan atas barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru Kunawi menjelaskan pihaknya memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp 516.689.162.
“Barang-barang tersebut dimusnahkan karena kedapatan melanggar ketentuan lartas (dilarang atau dibatasi),” kata Kunawi.
Ia menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari barang asusila, kosmetik, part senjata, part kendaraan, pakaian bekas, obat-obatan, barang kena cukai dengan kondisi barang keseluruhan rusak.
“Serta tanaman, tumbuhan lainnya, olahan daging, dan hewan lainnya, yang memerlukan izin karantina,” ungkap Kunawi.
Bea Cukai Surakarta hadir dalam pemusnahan 375.400 batang rokok ilegal senilai Rp 382,9 juta oleh Kejaksaan Negeri Klaten, Rabu (2/12).
“Pemusnahan kali ini dilakukan atas penindakan Bea Cukai Surakarta yang berperan dalam tindak pidana khusus terkait tindak pidana cukai yang prosesnya telah mendapatkan surat P21 atau berkas dinyatakan lengkap,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso.