Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Rokok dan Barang Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memusnahkan barang-barang hasil penindakan. Selain sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan pengawasan dan penindakan, pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang ilegal tersebut.
Bea Cukai mengamankan jutaan barang rokok dan memusnahkannya lewat Operasi Gempur Rokok Ilegal yang telah dilaksanakan di berbagai wilayah pengawasan.
Bea Cukai Ambon, Kamis (12/11) misalnya, telah memusnahkan rokok ilegal yang didapati dari operasi pasar yang dilakukan.
“Pada kesempatan ini kami memusnahkan 1.100 batang rokok ilegal hasil pernindakan periode 2019 akhir hingga 2020,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ambon Saut Mulia.
Bea Cukai Ambon juga memusnahkan 874 pieces pakaian bekas, 145 pasang alas kaki bekas, mainan bekas, buku bekas, 111 pieces barang bekas lainnya, botol dot bayi, popok, tisu basah, serta peralatan kesehatan lainnya sejumlah 302 kemasan, dan 359 pcs obat, multivitamin, dan salep.
Menurut Saut, barang-barang ini seperti pakaian bekas yang merupakan eks barang kiriman yang tidak diselesaikan oleh si penerima.
"Karena tidak dapat memenuhi ketentuan impor barang bekas, di mana barang bekas dilarang untuk diimpor. Dilarang untuk diimpor karena dilihat dari sisi kesehatan tidak tahu apakah ada bakteri atau virus yang melekat apalagi di pandemi Covid-19 sekarang ini," paparnya.
Saut menjelaskan tujuan mengamankan barang-barang bekas dan juga rokok hasil penindakan ini adalah untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari efek buruk.