Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Rokok dan Barang Ilegal
Jumat, 13 November 2020 – 17:53 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria menyatakan bahwa selain memusnahkan barang kena cukai ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan barang ilegal lainnya,
“Kami juga memusnahkan 254 pcs sex toys, pakaian bekas, kosmetik, sparepart bekas, tablet bekas, dan barang lainnya yang masuk ke kategori lartas,” ungkap Hilman.
Dalam pemusnahan ini, terdapat perkiraan nilai keseluruhan barang yang telah dimusnahkan sebesar Rp 13.889.937.180 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp.6.895.158.160. (Ikl/jpnn)