Bea Cukai Musnahkan Berbagai Barang Ilegal Termasuk Sabu-sabu
Selasa, 08 September 2020 – 21:17 WIB
“Nilai dari barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp197,9 juta. Pemusnahan ini kami lakukan agar barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai guna sehingga tidak dapat disalahgunakan,” ungkap Tribuana Wetangterah, Kepala Kantor Bea Cukai Atambua.
Pemusnahan terhadap barang-barang ilegal tidak hanya dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dari barang namun juga merupakan bukti akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Bea Cukai.(jpnn)