Bea Cukai Musnahkan Minuman Beralkohol Hasil Sitaan
Senin, 15 Maret 2010 – 10:28 WIB
"Kerugian negara akibat tindakan tersangka ditaksir mencapai Rp 30 miliar. Sesuai dengan pasal 62 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 ayat 1 bahwa penyelesaian atas barang-barang yang dirampas negara ini harus dimusnahkan," kata Evi suhartantio, Humas DJBC pada wartawan, Senin (15/3). (afz/jpnn)
JAKARTA- Indonesia tidak hanya menjadi ladang penyelundupan narkoba. Minuman jenis beralkohol yang diperdagangkan secara illegal juga cukup tinggi.