Bea Cukai Musnahkan Minuman Beralkohol Hasil Sitaan
Senin, 15 Maret 2010 – 10:28 WIB
Puluhan Miras MMEA ini disita oleh DJBC dari dua tersangka, yakni VL dan MH. VL terbukti melakukan penimbunan MMEA impor tanpa dilekati pita cukai berupa 41.000 botol minuman MMEA berbagai merk. Selain itu VL menyimpan pita cukai palsi berupa 2.760 keping pita cukai golongan C dengan nilai Rp 50.000 per liter di pergudangan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara. Meski barang illegal ini berhasil digagalkan, namun hingga saat ini VL masih dinyatakan buron.
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari tersangka MH. MH terbukti melakukan penimbunan 19.000 MMEA impor tanpa dilekati pita cukai di Jakarta Utara. Namun penyidikan terhadap MH telah dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia.