Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas hingga Barang Ilegal Senilai Miliaran di Tanjung Balai
jpnn.com, TANJUNG BALAI - Bea Cukai Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan sebanyak 192 ballpress dan 11 koli pakaian bekas, serta beragam barang hasil penindakan lainnya pada Rabu (17/7).
Seluruh barang ilegal yang dimusnahkan tersebut berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) merupakan hasil 21 kali penindakan periode Februari-Desember 2023 di wilayah Kabupaten Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, dan Kota Tanjung Balai.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari mengatakan pemusnahan tersebut selaras dengan arahan Presiden RI terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Hal ini juga diatur pemerintah secara tegas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Nurhasan mengatakan pemusnahan kali ini tak hanya pakaian bekas, tetapi juga beberapa komoditas lainnya, meliputi sebanyak 229.960 batang rokok ilegal, 2 buah laptop bekas, 6 buah tas bekas, 2 koli sparepart, 199 koli produk olahan makanan, olahan minuman, bumbu, sampo, dan kosmetik, serta 25 kotak obat-obatan.
“Dari seluruhnya, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 2.176.615.600, dan potensi kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp 503.033.301,” sebut Nurhasan dalam keterangan resminya, Kamis (18/7).
Lebih lanjut Nurhasan menyampaikan pemusnahan ini telah mendapatkan izin dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui surat Nomor S-88/MK.6/KN.4/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.
“Pemusnahan ini adalah bentuk tranparansi kami dalam menindaklanjuti barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai," tegasnya.