Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal di Papua, Nilainya Ratusan Juta
jpnn.com, SORONG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai dan Bea Cukai Sorong bersama aparat penegak hukum (APH) menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai 2024.
Nilai barang itu yang dimusnahkan mencapai Rp 318.610.700.
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Papua, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 236.700 batang rokok ilegal serta 5.350 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp 318.610.700 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 168.433.680.
Pelanggaran atas obyek BKC ilegal tersebut melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang ditindaklanjuti penyelesaiannya dengan skema ultimum remedium (UR).
"Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut para pelanggar menempuh penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan, tetapi dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," kata dia.
Bagus mengungkapkan bahwa total penerimaan Kanwil Bea Cukai Khusus Papua dari skema UR pada periode Desember 2023 sampai November 2024 sebesar Rp 429.350.000,00.
“Pemusnahan ini adalah wujud komitmen kami bersama pihak terkait lainnya dalam mengamankan hak-hak negara dan mengamankan masyarakat dari peredaran barang ilegal. Selain itu, semoga ini memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (jpnn)