Tegas, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Impor Ilegal, Sebegini Nilainya
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berasal dari barang kiriman luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan impor.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan metode insinerasi pengolahan limbah di PT Global Enviro Nusa, Jumat (29/11).
Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan selama beberapa bulan terakhir Januari sampai Oktober 2024 dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Bandara Ahmad Yani Semarang.
"Barang-barang tersebut ditemukan dalam pengiriman melalui impor barang kiriman dari luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan," kata Tri Utomo.
Sebagian besar barang ditemukan dalam bentuk kiriman paket melalui jasa ekspedisi internasional, di antaranya rokok ilegal tanpa pita cukai sejumlah 106.230 batang serta puluhan ribu barang bekas seperti pakaian, tas, dan alat elektronik. Seluruhnya barang tersebut bernilai ratusan juta rupiah.
"Pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor karena dapat membawa risiko kesehatan, keamanan, serta merugikan industri dalam negeri. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima atau mengirim barang dari luar negeri," kata Tri Utomo.
Dia menegaskan penting memastikan seluruh pengiriman dilengkapi dokumen resmi dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Bea Cukai berharap dapat memberikan pesan tegas kepada pelaku pelanggaran aturan impor dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan perdagangan internasional.