Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Pengiriman Narkoba dari Jerman
Selasa, 30 April 2019 – 20:56 WIB
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (2) dan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tandas Himawan. (cuy/jpnn)