Bea Cukai Ngurah Rai Menggagalkan Lima Penyelundupan ke Bali
jpnn.com, BADUNG - Pengawasan terhadap pemasukan barang terlarang narkotika adalah salah satu fokus utama Bea Cukai Ngurah Rai. Dalam kurung waktu seminggu, Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan lima upaya penyelundupan narkotika.
Dari kelima penindakan tersebut diamankan barang bukti berupa sediaan narkotika seberat 7.7 Kg dengan perkiraan nilai edar mencapai lebih dari Rp 10,4 miliar
“Dalam minggu pertama bulan Desember ini, kami melakukan 5 kali penindakan narkotika. Penindakan yang pertama pada tanggal 30 November 2018 dilakukan di Kantor Pos Lalu Bea Renon, Denpasar, sedangkan penindakan pada tanggal 6 Desember dan 3 penindakan lainnya pada tanggal 8 Desember kami lakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai” ujar Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.
Penindakan pertama dilakukan pada tanggal 30 November 2018 di Kantor Pos Lalu Bea Renon, Denpasar terhadap sebuah paket barang kiriman asal Thailand.
“Awalnya petugas mencurigai tampilan X-Ray sebuah paket yang dikirim dari Thailand dengan inisial pengirim HP dan ditujukan kepada penerima PMH. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan 2 botol essential oil berisi cairan kental kekuningan seberat 30,76 gram. Hasil uji di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai menunjukkan bahwa cairan tersebut positif merupakan sediaan narkotika jenis ganja. Kemudian kami melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan tersangka PMH (45) yang adalah seorang pria WN Inggris dan mengaku berprofesi sebagai designer,” jelas Untung.
Penindakan kedua dilakukan terhadap JRAG (44) pada tanggal 6 Desember 2018 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Pria asal Peru yang berprofesi sebagai tukang kayu tersebut datang ke Bali dengan menggunakan pesawat rute Dubai-Denpasar.
"Tersangka tiba sekitar pukul 16.00 WITA. Petugas mencurigai hasil pencitraan X-Ray barang bawaan yang bersangkutan dan kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan terhadap koper hitam milik JRAG, petugas menemukan 4,08 Kg padatan berwarna hitam yang merupakan sediaan narkotika jenis kokain, disembunyikan dengan modus dibentuk sedemikian rupa hingga menyerupai dinding koper,” lanjut Untung.
Nilai edar barang tersebut diperkirakan mencapai Rp10,2 Miliar dan dapat dikonsumsi oleh 16.240 orang dengan estimasi 1gram dikonsumsi oleh 4 orang.