Bea Cukai Ngurah Rai Menggagalkan Lima Penyelundupan ke Bali
Nilai edar 227,27gram MDMA dan 166,23 gram ketamine diperkirakan mencapai Rp 110 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dari kelima penindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) ditambah sepertiga.
Barang bukti dan tersangka dari kelima penindakan, selanjutnya diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (POLDA) Bali. Kelima penindakan tersebut menambah panjang daftar penegahan narkotika Bea Cukai Ngurah Rai sepanjang tahun 2018 yang per tanggal 8 Desember 2018 total berjumlah 72 kasus.(jpnn)