Bea Cukai Ngurah Rai Menggagalkan Lima Penyelundupan ke Bali
Penindakan selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2018 sekitar pukul 13.00 WITA dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penindakan dilakukan terhadap seorang pria Malaysia dengan inisial IHH (40). Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, IHH diperiksa secara mendalam oleh petugas Bea Cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, di dalam tas jinjing merah milik IHH ditemukan 1 (satu) bungkus rokok berisi 19 batang lintingan potongan daun seberat 14,76 gram yang merupakan sediaan narkotika jenis AMB-FUBINACA dan di dalam kopernya ditemukan 11 butir tablet dengan berat total 3,8 gram dan satu plastik klip berisi serbuk berwarna hijau seberat 0,35 gram yang merupakan sediaan narkotika jenis MDMA, serta satu bungkus rokok berisi 13 batang lintingan potongan daun seberat 8,13 gram netto yang merupakan sediaan narkotika jenis AMB-FUBINACA.
Pada tanggal yang sama, yakni 8 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 WITA Bea Cukai Ngurah Rai melakukan penindakan yang keempat yaitu terhadap seorang penumpang berwarga negara Jerman dengan inisial FZ (56). Pria yang mengaku berprofesi sebagai terapis tersebut, datang dari Bangkok menggunakan pesawat Thai Airways TG 431. “FZ datang dari Bangkok sekitar pukul 15.00 WITA.
Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan yang bersangkutan. Hasilnya, di dinding koper hitam milik FZ, petugas menemukan satu paket berisi padatan hitam seberat 2.5 Kg yang merupakan sediaan narkotika jenis Hasis (ganja),” jelas Untung.
Nilai edar ganja tersebut diperkirakan mencapai Rp128 juta dan dapat dikonsumsi oleh 5.120 orang dengan asumsi 1gram dikonsumsi oleh 2 orang.
Penindakan selanjutnya, yang terakhir, juga dilakukan pada tanggal 8 Desember di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penindakan dilakukan terhadap seorang pria asal China dengan inisial BC (29).
“BC datang dengan pesawat Bangkok - Denpasar sekitar pukul 17.00 WITA.
Setelah melewati pemeriksaan X Ray, barang bawaan BC diperiksa secara mendalam oleh petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan 39 bungkus merah dengan tulisan Zhongning Gouqi dengan berat total 77,49gram dan 200 butir tablet total seberat 149,78 gram yang keduanya merupakan sediaan narkotika jenis MDMA.
Selain itu, BC juga membawa dua bungkusan berwarna perak bertuliskan protein powder, tiga bungkusan biru serta 1 bungkusan berwarna putih yang apabila ditotal seberat 166,23 gram merupakan sediaan narkotika jenis ketamine,” ungkap Untung.