Bea Cukai Pantau Kestabilan Harga Rokok di Pasar
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai melakukan monitoring harga transaksi pasar (HTP), khususnya pada hasil tembakau rokok di berbagai daerah.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional dari tekanan akibat pandemi Covid-19.
Direktur Kepabenan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat menjelaskan, kegiatan monitoring HTP ini seharusnya dilakukan pada Maret lalu.
Namun, diberikan relaksasi penundaan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2020, dikarenakan darurat masa pandemi Covid-19 sehingga tidak memungkinkan untuk petugas Bea Cukai melakukan pemantauan langsung di pasar.
“Memasuki bulan Juni petugas Bea Cukai dari berbagai wilayah mulai melakukan pemantauan langsung harga rokok di pasaran, yang tentunya dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan” ujarnya.
Ia menyampaikan, setidaknya ada puluhan kantor Bea Cukai di berbagai daerah yang telah melakukan monitoring HTP dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu hingga 19 Juni 2020.
Di antaranya adalah Bea Cukai Tasikmalaya, pada Kamis (11/6) hingga Senin (15/6) melakukan pemantauan harga rokok di Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, dan Kota Tasikmalaya.
Monitoring tersebut merupakan kegiatan survei untuk membandingkan harga transaksi pasar (harga jual) dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok.