Bea Cukai Pantau Kestabilan Harga Rokok di Pasar
Tujuannya untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok.
Kegiatan ini dilakukan petugas dengan cara mendata harga produk rokok yang berada pada etalase toko, baik toko modern maupun toko tradisional.
Kemudian, hasil dari pelaksanaan kegiatan ini disampaikan dalam bentuk elektronik oleh petugas Bea Cukai melalui sistem aplikasi terintegrasi yang kemudian hasil surveinya akan digunakan sebagai acuan dalam menganalisis kestabilan harga jual rokok di pasar.
Survei harga rokok ini juga dilakukan Bea Cukai Bandar Lampung, Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Maumere, dan Bea Cukai Ambon dengan mendatangi tempat penjualan eceran (TPE) yang menjual rokok di masing-masing wilayah, yang dilaksanakan dalam beberapa kurun waktu sejak 8 hingga 17 Juni 2020.
Dalam kegiatan monitoring ini, petugas juga memastikan harga penjualan tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya; atau kurang dari 85 persen dari harga tercantum pada pita cukai rokok.
Di sisi lain, petugas Bea Cukai tetap melakukan pengawasan terhadap upaya pengedaran dan penjualan rokok ilegal di pasar, serta melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal, hal ini guna memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya dan larangan dari rokok ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara.
“Maka dari itu, dengan adanya pemantauan harga jual di pasar dan sosialisasi terkait rokok ilegal, diharapkan bisa memantau perkembangan harga rokok pada tingkat konsumen akhir dan memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” pungkas Syarif.(ikl/jpnn)