Bea Cukai Pantoloan Tindak Pabrik Miras Ilegal
Kamis, 19 November 2020 – 20:38 WIB
jpnn.com, PALU - Bea Cukai Pantoloan gencar melakukan operasi guna mengantisipasi meningkatknya peredaran minuman keras (miras) ilegal menjelang akhir 2020.
Operasi dalam rangka pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, itu membuahkan hasil.
Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan Alimuddin Lisaw, menjelaskan penindakan pabrik tersebut bermula dari informasi intelijen bahwa ada sebuah truk yang mengangkut BKC ilegal dari Kota Palu menuju Kabupaten Pasangkayu.
Bea Cukai Pantoloan yang bersinergi dengan aparat hukum Kota Palu melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Alhasil, petugas mengamankan pemilik pabrik inisial JTM, beserta barang bukti pa 214 botol miras illegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Kemudian, etanol 1.800 liter yang dikemas dalam sembilan drum plastik, beras ketan yang difermentasi sebanyak kilogram, bibit aroma aneka rasa sebanyak 26 botol.