Bea Cukai Pantoloan Tindak Pabrik Miras Ilegal
Kamis, 19 November 2020 – 20:38 WIB
Pelaku dijerat Pasal 50 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.
Bea Cukai Pantoloan tengah melakukan pendalaman dan penelusuran pihak-pihak terkait, serta terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran serupa."Guna mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras ilegal yang mengakibatkan kerugian Negara dan kerugian masyarakat," pungkasnya. (rls/jpnn)