Bea Cukai Pastikan PMI Paham Aturan Kepabeanan Sebelum Berangkat ke Luar Negeri
"Jika membawa barang-barang tersebut, pastikan untuk menghubungi Bea Cukai sebelum keberangkatan guna dilakukan pengadminstrasian oleh petugas,” katanya.
Himawan menjelaskan barang ekspor yang dibawa dengan tujuan untuk diperdagangkan wajib diajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)/BC 3.0 sesuai prosedur.
Sementara itu, penumpang membawa uang tunai atau IPL sebesar Rp 100 juta atau mata uang asing wajib menyampaikan Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai atau IPL/BC 3.2 secara manual dan bukti izin tertulis dari Bank Indonesia.
Menurut Himawan untuk calon PMI yang membawa peralatan kerjanya, seperti alat pertukangan, perbengkelan, atau alat musik, dan hendak dibawa kembali ke Indonesia, maka mereka perlu mengajukan Pemberitahuan Pembawaan Barang untuk Dibawa Kembali/BC 3.4.
Hal itu dilakukan guna menghindari pemungutan pajak atas barang tersebut saat kembali ke tanah air.
Dia menyampaikan tata cara pengisian customs declaration atau BC 2.2 secara elektronik (E-CD).
"E-CD adalah terobosan baru Bea Cukai dalam rangka menghadirkan kemudahan akses pemberitahuan kepabeanan atas barang bawaan penumpang sekaligus mempercepat proses customs clearance," tuturnya.
Dia menjelaskan E-CD bisa diakses melalui tautan ecd.beacukai.go.id dan dapat diisi mulai tiga hari sebelum tiba di Indonesia.