Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Pasuruan Tindak 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk di Tol Pandaan-Malang

Kamis, 05 September 2024 – 16:47 WIB
Bea Cukai Pasuruan Tindak 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk di Tol Pandaan-Malang - JPNN.COM
Petugas Bea Cukai Pasuruan mengamankan truk yang mengangkut 1,5 juta batang rokok ilegal tujuan Jabar. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

“Menurut keterangan terperiksa, dia mendapatkan barang dari W di daerah Malang dan akan dikirim ke Jawa Barat untuk diserahkan ke D,” bebernya.

Hatta menambahkan pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (mrk/jpnn)

Begini kronologi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Pasuruan terhadap yang mengangkut 1,5 juta batang rokok ilegali tol Pandaan-Malang

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News