Bea Cukai Permudah Pengguna Jasa Ketahui Nilai & Biaya Impor
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengeluarkan aturan baru yang mempermudah para pengguna jasa kepabeanan untuk melakukukan penghitungan nilai pabean terhadap barang yang akan diimpor.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.04/2018 yang akan mulai berlaku pada 2 November 2018 ini Bea Cukai akan memberikan valuation advice.
Itu merupakan petunjuk kepada pengguna jasa terhadap biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan, atau tidak termasuk dalam nilai transaksi.
Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ambang Priyonggo menyatakan, aturan baru ini dikeluarkan sebagai langkah menyeleraskan tata cara best international practice.
Selain itu, juga untuk mempercepat proses penelitian nilai pabean pada tahapan customs clearance.
“Bea Cukai juga bermaksud untuk memberikan arahan kepada para importir yang belum memahami atau masih salah menafsirkan faktor pembentuk nilai pabean,” ujar Ambang.
Selama ini Bea Cukai menerapkan sistem self-assessment dalam sistem kepabeanan.
Hal ini membuat pengguna jasa diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri dan memberitahukan kewajiban kepabeanannya.