Bea Cukai Pikat Investor dengan Kawasan Berikat Demi Tingkatkan Investasi dan Ekspor
jpnn.com, JAKARTA - Guna meningkatkan investasi dan mendorong sektor ekspor, pemerintah memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan di tempat penimbunan berikat.
Salah satu insentifnya ialah kawasan berikat, yaitu tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan fasilitas yang ditawarkan dalam kawasan berikat yaitu perlakuan khusus dalam aspek kepabeanan dan perpajakan.
Sudiro menjelaskan efisiensi proses produksi, peningkatan mutu barang, dan lancarnya arus keluar masuknya barang ke dan dari Indonesia adalah cara untuk meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia.
"Dengan pemberian fasilitas kawasan berikat, para investor akan lebih bergairah untuk melakukan kegiatan bisnisnya secara terpadu dan dapat lebih bersaing di pasaran internasional atas produk industri yang mereka hasilkan," kata Sudiro dalam keterangannya, Jumat (5/3).
Bea Cukai pun gencar memikat para investor untuk menjajaki fasilitas kawasan berikat, seperti yang dilakukan Bea Cukai Purwokerto dengan membuka diskusi bersama PT Purnama Asih Surya Indonesia (PASI) pada tanggal 1 Maret 2021.
Perusahaan yang bergerak di bidang industri garmen tersebut berniat memperluas pangsa pasar produknya ke pasar internasional dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat.
"Kami memikat para investor dengan kawasan berikat yang memiliki banyak manfaat untuk perusahaan," jelasnya.