Bea Cukai & Polri Bongkar Clandestine Lab Terbesar Milik Jaringan Tiongkok di Malang
Hasilnya, lanjut Nirwala, tim gabungan menangkap delapan orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika jaringan internasional dan mendapati adanya barang bukti narkotika serta berbagai alat dan bahan baku untuk produksi narkotika.
Adapun perincian barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis/tembakau gorila), 25 ribu butir ekstasi, 25 ribu butir xanax, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi, serta berbagai bahan kimia yang menjadi bahan baku dan bahan penolong untuk pembuatan narkotika.
Nirwala menyebutkan pasal yang disangkakan dalam penindakan narkotika ini adalah Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 113 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3, yakni Rp 13 miliar.
Nirwala mengatakan pengungkapan kasus clandestine lab di Malang ini menjadi wujud sinergi Bea Cukai dan Polri dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk melindungi masyarakat Indonesia.
"Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyukseskan upaya P4GN," tegasnya.
Dia menambahkan hal ini juga selaras dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector yang memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pencegahan pemasukan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ke wilayah Indonesia. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: