Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 70 Kg Sabu-Sabu, 280 Ribu Orang Selamat
Selanjutnya, pada Rabu (5/10), sinergi Bea Cukai dan Polri kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu-sabu dari Malaysia di Perairan Aceh Tamiang.
Upaya penyelundupan dilakukan pelaku dengan mengemas seluruh narkoba dalam bungkus teh cina dan diangkut menggunakan kapal.
“Berbekal informasi masyarakat, Bea Cukai dan Polri segera berkoordinasi untuk menggelar patroli laut dan melakukan observasi di lokasi yang dicurigai sebagai titik penjemputan narkoba,’’ ungkapnya.
Hasilnya, tim gabungan Bea Cukai dan Polri memeriksa kapal target dan menemukan 3 karung goni putih berisi 50 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 50 bungkus teh china.
Syarif menambahkan Bea Cukai dan Polri menahan 3 tersangka di atas kapal masing-masing, yaitu TZ, MR, dan M.
“Tim gabungan juga menangkap tersangka lain berinisial H di jalan lintas Sumatra-Banda Aceh yang berperan mengurus penerimaan barang dari kapal di darat,” ucapnya.
Atas kasus tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama dua puluh tahun serta ancaman hukuman terberat pidana mati.
Bea Cukai terus berkomitmen dan berupaya menekan peredaran jaringan narkotika untuk melindungi generasi muda Indonesia.