Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 70 Kg Sabu-Sabu, 280 Ribu Orang Selamat

Rabu, 12 Oktober 2022 – 21:29 WIB
Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 70 Kg Sabu-Sabu, 280 Ribu Orang Selamat - JPNN.COM
Bea Cukai dan Polri membeberkan barang bukti 70 kilogram sabu-sabu dari jaringan Malaysia melalui Riau dan Aceh. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, RIAU - Bea Cukai dan Polri bersinergi mengawasi masuknya barang-barang ilegal dan terlarang ke wilayah Indonesia. 

Keduanya berhasil menggagalkan dua penyelundupan dan peredaran gelap 70 kilogram (kg) sabu-sabu dari jaringan Malaysia melalui Riau dan Aceh.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat mengatakan sinergi dan kolaborasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) oleh aparat penegak hukum terus ditingkatkan. 

“Ini adalah wujud continuous improvement Bea Cukai sebagai upaya mitigasi risiko peningkatan ancaman penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia,” tegasnya.

Pada kasus pertama, Syarif menjelaskan tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 kilogram sabu-sabu dari Malaysia di Selat Panjang, Riau, Senin (26/9).

Sabu-sabu ini diangkut menggunakan kapal barang. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di ruang mesin kapal yang dikemas dalam 20 kemasan teh china.

Berdasarkan keterangan kapten kapal berinisial MI, penyelundupan tersebut dilakukan bersama salah seorang anak buah kapal (ABK) kepercayaannya berinisial S. 

“Penyelundupan ini hanya diketahui MI dan S. Sebelas ABK lain tidak mengetahui kapal mengangkut barang terlarang tersebut. Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Syarif.

Bea Cukai & Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 70 kilogram sabu-sabu di Riau dan Aceh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close