Bea Cukai-Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu, Jumlahnya Bikin Geleng Kepala
Setelah memeriksa, petugas mendapati sabu-sabu seberat 84,16 kg.
Petugas memeriksa dua awak kapal berinisial J dan DR.
Dari keterangan dua orang tersebut, mereka diminta oleh seseorang berinisial D yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk menjemput sabu di perairan Malaysia.
Kapal rencananya bersandar di Alu Lhok, Aceh Timur.
Petugas gabungan kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Langsa untuk diproses lebih lanjut.
Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Syarif menambahkan, dari penindakan ini, petugas berhasil menyelamatkan lebih dari 300 ribu rakyat Indoensia.