Bea Cukai Pontianak Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Hong Kong
Rabu, 16 Desember 2020 – 18:17 WIB
Dia menjelaskan, petugss bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, untuk melakukan pengembangan atas temuan tersebut.
Tim gabungan pun menemukan 11,1 gram sabu-sabu yang disimpan di rumah penerima barang kiriman di kawasan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Achmat menjelaskan bahwa penerima barang kiriman tersebut diketahui berinisial GAB (18) dan MRR (16). Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Tim gabungan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar. (rls/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: