Bea Cukai Putus Distribusi Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Ratusan Juta di Malang
“Karena pelanggaran tersebut, saat ini telah kami amankan seluruh barang bukti berserta dua orang terperiksa IP (sopir) dan AS untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Kemudian pada Jumat (9/6), Bea Cukai Malang melakukan dua kali penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Penindakan pertama dilakukan di Jalan Laksamana Martadinata, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dari pemeriksaan, diketahui mobil pertama memuat sebanyak 6.400 bungkus dengan total 128 ribu batang rokok ilegal.
Mobil kedua memuat 6.288 bungkus dengan total 125.760 batang rokok ilegal.
Gunawan menjelaskan bahwa patroli darat dilanjutkan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan berhasil menindak rokok jenis SKM ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5.900 bungkus dengan total 118 ribu batang.
Dari hasil penindakan, diperkirakan nilai barang mencapai Rp 466.558.800, dan potensi kerugian negara mencapai Rp248.707.440. (mrk/jpnn)