Bea Cukai Rangkul Pemda Demi Mengawal Pemanfaatan DBHCHT 2021
“Mengingat begitu pentingnya penerimaan cukai terhadap negara, masih ada ruang untuk kita menertibkan peredaran rokok ilegal. Hal itu menjadi tantangan kita untuk terus mempersempit peredaran rokok ilegal yang berdampak mendongkrak penerimaan cukai,” tambah Erwan.
Dia juga berharap semua pihak dapat mewujudkan kesepahaman dan langkah kongkrit dalam membuat rencana sosialisasi dan rencana pemberatasan rokok ilegal sebagai wujud sinergi bersama dalam mengoptimalkan penerimaan cukai.
Sementara, Bea Cukai Batam melaksanakan kunjungan ke BP2RD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sebagai langkah awal koordinasi penyelenggaraan kegiatan dengan menggunakan DBHCHT, pada 21 Januari 2021 lalu.
"Kunjungan pertama tersebut untuk menyinkronkan program yang akan dijalankan antara Pemprov Kepri dan Bea Cukai Batam, sehingga penggunaan DBHCHT secara nyata dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah.
Menurut Rizki, konsentrasi Bea Cukai adalah di bidang penegakan hukum, yaitu dengan melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan BKC ilegal.
Dengan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya di Kota Batam, maka ke depannya akan diselenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di beberapa wilayah Kota Batam.,
Selain itu, juga terus dilakukan pengumpulan informasi tentang peredaran rokok ilegal dan secara bersama-sama melaksanakan operasi pasar bersama dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Kolaborasi ini berlandaskan atas kebaikan bersama dan kepentingan bersama. Ke depan kami secara bersama akan menyusun rancangan program dan aksi bersama untuk menyatukan pandangan sehingga DBHCHT yang didapat bisa menjadi lebih besar dan sesuai terhadap penerimaan yang diberikan,” tutupnya. (*/jpnn)