Bea Cukai Riau Bergerak Dini Hari, Hentikan Truk Pembawa 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Bahkan sehari sebelumnya, yakni pada Selasa (16/7), di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, irektorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai juga menggagalkan upaya peredaran kurang lebih 1.280.000 batang rokok ilegal dengan merek 'HD Mild'.
Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk ekspedisi dengan tujuan pengiriman wilayah Sumbar dan sekitarnya.
Adapun total kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.
Agus menyebutkan Bea Cukai Riau telah melaksanakan beberapa penindakan rokok ilegal yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Indragiri Hilir, Pekanbaru, Kampar, dan Rokan Hilir di sepanjang tahun 2024.
Total barang bukti rokok ilegal yang diamankan petugas sebanyak 5.462.800 batang rokok berbagai merek.
Saat ini, seluruh barang hasil penindakan tengah diperiksa lebih lanjut oleh Kanwil Bea Cukai Riau.
Agus menegaskan melalui operasi gempur dan pengawasan rutin tersebut, pihaknya akan terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran rokok ilegal yang membahayakan.
"Operasi Gempur Rokok Ilegal ini kami gelar dalam rangka memerangi peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dari sisi penerimaan, merugikan industri melalui sisi persaingan yang tidak sehat antarpelaku industri, dan tentu saja merugikan masyarakat secara umum," tegas Agus.