Bea Cukai Riau Ungkap Kerugian Negara Rp 15,9 M Akibat Pelanggaran Terkait Rokok Ilegal
jpnn.com, RIAU - Kanwil Bea Cukai Riau mengungkapkan kerugian negara mencapai hingga Rp 15,9 miliar akibat pelanggaran terkait rokok ilegal.
Angka tersebut berdasarkan penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai melalui Operasi Gempur 2024 yang digelar selama periode 5 Juli-31 Agustus.
Selama periode tersebut, Kanwil Bea Cukai telah melaksanakan 129 kali penindakan dengan jumlah barang bukti yang disita sebanyak 17.641.744 batang rokok ilegal.
Rokok ilegal sebanyak itu diamankan di berbagai wilayah di Provinsi Riau dan Sumatra Barat, yaitu mulai dari Indragiri Hilir, Pekanbaru, Siak, Kampar, hingga Rokan Hilir.
"Pelanggaran tersebut menyebabkan negara merugi hingga kurang lebih Rp 15,9 miliar," ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Riau Anton Mawardi.
Dalam Operasi Gempur 2024, kata Anton Mawardi, terdapat beberapa penindakan berskala besar.
Salah satunya yang dilaksanakan pada Rabu (17/7), Kanwil Bea Cukai Riau menindak 2 juta batang rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk dan rencananya diedarkan secara merata ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat (Sumbar).