Bea Cukai Riau Ungkap Kerugian Negara Rp 15,9 M Akibat Pelanggaran Terkait Rokok Ilegal
Atas pelanggaran itu, negara diperkirakan merugi hingga kurang lebih Rp 1,8 miliar.
Anton menambahkan Bea Cukai Riau masih melakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut terhadap kedua kasus penyelundupan tersebut.
Selain itu, Kanwil Bea Cukai Riau juga melakukan penindakan 8.350.000 batang rokok ilegal bermerek Camclar di Jl. Raya Lintas Perawang-Siak pada Minggu (21/7).
Petugas mengamankan rokok ilegal tersebut dari mobil truk.
Berdasarkan kesaksian pelaku, pelaku melakukan aktivitas penyelundupan di malam hari untuk dapat menghindari pemeriksaan petugas.
Rokok ilegal itu rencananya diedarkan ke wilayah Provinsi Riau dan Sumbar.
Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 7,8 miliar.
Dalam Operasi Gempur, kata Anton, seluruh kantor Bea Cukai memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi penerimaan, merugikan pelaku industri rokok dari sisi persaingan yang tidak sehat antarpelaku usaha, dan merugikan masyarakat secara umum.