Bea Cukai Selamatkan Potensi Kerugian Negara Senilai Ratusan Juta Rupiah
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan pemusnahan rokok dan berbagai barang impor yang tidak memenuhi ketentuan.
Barang-barang tersebut juga telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN).
Bea Cukai Sibolga, Senin (12/4), memusnahkan 929.372 batang rokok, dan 14.900 gram tembakau iris ilegal, dengan potensi kerugian negara Rp 515. 950.460.
Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga Ahmad Luthfi mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari 81 kali penindakan sejak 2019 hingga akhir 2020.
“Berbagai modus pelanggaran dan rokok yang disita di antaranya rokok tidak dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, serta dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya,” kata Luthfi.
Dia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan dukungan berbagai pihak kepada Bea Cukai selama menjalankan tugas dan upaya penuntasan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Sibolga.
“Keberhasilan kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sibolga, tentu tidak lepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai Sibolga dengan masyarakat, TNI dan Polri, pemda, dan instansi lainnya,” ujar Luthfi.
Pemusnahan sebelumnya juga telah dilakukan Bea Cukai Yogyakarta, Jumat (9/4), di halaman kantornya.