Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Praktik Menggoreng Saham yang Berdampak Kerugian Keuangan Negara Bakal Dipidana

Jumat, 10 Januari 2020 – 17:50 WIB
Praktik Menggoreng Saham yang Berdampak Kerugian Keuangan Negara Bakal Dipidana - JPNN.COM
Arsul Sani. Foto: Dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Arsul Sani mengatakan praktik menggoreng saham di pasar modal sehingga terjadi kerugian negara bisa dipidana. Hal itu diungkap Arsul merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) karena menempatkan portofolio investasi pada saham berkualitas rendah atau saham gorengan.

Arsul menjelaskan goreng saham merupakan praktik yang sudah jamak terjadi di pasar modal.

Ia mengaku sejak menjadi lawyer dan konsultan hukum pasar modal, sudah biasa melihat kasus seperti itu.

Hanya saja, ia menjelaskan, selama ini yang terjadi itu tidak menyangkut perusahaan BUMN yang ada modal negara di dalamnya dan terkait kepentingan masyarakat luas.

Namun, lanjut dia, praktik itu lebih kepada kerugian orang per orang, sehingga hanya menjadi sengketa perdata saja.

Menurut Arsul, dari segi hukum praktik goreng menggoreng saham yang dilakukan dengan kesengajaan dan ada unsur merugikan keuangan negara, maka memang harus diproses hukum.

"Tidak sekadar katakanlah secara keperdataan, ataupun kalau soal pidana itu soal tipu menipu, tetapi harus diproses berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kalau di sana memang ada unsur korupsi," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (10/1).

Karena itu, Arsul menilai sudah tepat kalau Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan untuk menemukan apakah ada atau tidaknya unsur korupsi dalam persoalan Jiwasraya ini. Ia menegaskan bahwa yang harus dipastikan adalah mengawal penyidikan ini supaya benar-benar serius dan menggunakan prinsip due process of law. 

Praktik menggoreng saham di pasar modal sehingga terjadi kerugian negara bisa dipidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News