Bea Cukai Semakin Agresif Berantas Rokok Ilegal
Menurut Deni, Bea Cukai Jateng DIY bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), Bea Cukai Kudus, dan POMDAM menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di daerah Kalinyamatan, Jepara.
“Keberhasilan penggagalan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat rumah atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan pengumpulan dan pengepakan rokok ilegal. Atas informasi tersebut tim gabungan Bea Cukai dan POMDAM melakukan operasi yang dinamai Operasi Gabungan Sapu Bersih Rokok Ilegal,” ujar Deni.
Dalam operasi tersebut berhasil diamankan dua juta batang rokok ilegal dengan berbagai merek dan jenis.
Diperkirakan nilai barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp 1,5 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai angka Rp 1 miliar.
Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setali tiga uang dengan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Sampit juga melancarkan aksi penindakan yang menyasar rokok ilegal pada 5 November 2018.
“Titik operasi adalah daerah Pagatan. Belum adanya akses jalur darat dari Sampit menuju Pagatan mengharuskan tim untuk menempuh jalur sungai. Setelah kurang lebih lima jam meyusuri perairan, petugas tiba di Dermaga Pagatan dan langsung disambut oleh tim dari Polsek Pagatan dan Satpol-PP Katingan,” kata Deni.
Tim gabungan dibagi menjadi dua, masing-masing berpencar menyusuri Pasar Pagatan dengan sasaran utama adalah rokok ilegal yang dijual oleh para pedagang. Setelah dua jam penyisiran, tim gabungan berhasil menegah ratusan batang rokok yang dilekati pita cukai palsu dan pita cukai bekas. Ratusan batang rokok tersebut diamankan dan nantinya akan dimusnahkan.